Makalah Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang.

     Pada dasarnya semua kehidupan itu ada atauran yang menciptakan semua berjalan dengan normal dan berintraksi. Ketika aturan di tabrak maka suatu ketidak seimbangan niscaya akan timbul. Dari ketidakseimbangan tersebut maka ada suatu hal yang tidak normal, misal saja ibarat yang sering kita mendengar pelanggaran hak asazi manusia. Hak asasi insan sesungguhnya sudah di miliki seseorang ketika dilahirkan sehingga orang tidak bisa dianiaya secara seenagnya dan sedemikian rupa penyiksaan hingga kehilangan nyawa.



Manfaat

Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan semoga kita sanggup memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan ihwal hak asasi manusia.

Tujuan makalah

1.      Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.

2.      Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.

3.      Memberikan efek tindakan positif terhadap pembaca.

4.      Sebagai tambahan kiprah pendidikan kewarganegaraan.




          BAB 2 
PEMBAHASAN
  • Pengertian Bangsa
    Bangsa ialah Kumpulan insan yang biasanya terikat alasannya ialah kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga memakai istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata gila “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap faktual hingga dikala ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap faktual hingga dikala ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang mempunyai unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan tempat
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan relasi ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
  • Pengertian Warga Negara
  Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bab dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara alasannya ialah warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni penerima darisuatu komplotan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
  • Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa gila Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, menciptakan berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara berdasarkan pakar kenegaraan.
a.  George Jellinek = Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang mendiami wilayah tertentu.
b.  G.W.F Hegel = Negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.  Logeman = Negara ialah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.  Karl Marx = Negara ialah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
  • HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  Hak warga negara ialah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban ialah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
   Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahannya, wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini ialah sesuatu yang tidak sanggup dipisahkan, akan tetapi sering terjadi kontradiksi alasannya ialah hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat terang bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapat penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum mencicipi kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam aturan dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan kondusif sejahtera. Akan tetapi, hingga dikala ini masih banyak rakyat yang belum mendapat haknya sehingga rakyat tidak sanggup memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, aturan dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  • Demokrasi
     Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara pribadi (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibuat dari kata dêmos  “rakyat” dan Kratos “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan era ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB 3
PENUTUP
  • Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melaksanakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya masing-masing.Berfikir secara komprehensif integral disini memmiliki pengertian berfikir secara menyeluruh tanpa keluar dari pokok permasalahan atau pembahasan.

 
Daftar Pustaka
http://id.answers.yahoo.com/question/index
https://kurikulumpedia.blogspot.com//search?q=pengertian-warga-negara-dan-negara
http://farrasnia-pendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://barackz-206.blogspot.com/


Sumber http://www.teoripendidikan.com/

0 Response to "Makalah Pendidikan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel