Ketentuan Syariat Zakat Fitrah|Waktu Membagikan Zakat Fitrah|Kewajiban Zakat Fitrah

KETENTUAN SYARIAT ZAKAT FITRAH


Pengertian

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat ialah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103
Fitrah
Dalam Quran kata fitrah dalam banyak sekali bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berafiliasi dengan bumi dan langit. Sisanya berafiliasi dengan penciptaan manusia, baik dari sisi ratifikasi bahwa penciptanya ialah Allah, maupun dari segi uraian perihal fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah membuat insan atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan insan tidak mengetahuinya.”
Ayat ini menawarkan citra bahwa semenjak diciptakan insan itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Karena itu Nabi bersabda
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري -
Setiap insan dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang mengakibatkan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.

Kewajiban zakat fitrah
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari :
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ - رواه البخاري -
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan remaja dari kalangan muslimin. Dan dia memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melakukan shalat ied. (H.R.Al-Bukhari)
Berdasarkan hadis ini jelaslah bahwa mengeluarkan zakat itu diwajibkan kepada setiap individu muslim, sebesar satu sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu. Apabila ternyata mengeluarkannya lebih, itu menjadi sadaqah dan hal itu lebih baik daripada kurang.
Kata shagir (anak kecil) itu menyakup bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila pada tanggal 1 Syawal usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.


Waktu membagikan Zakat Fitrah

Menyampaikan zakat kepada para mustahik atau arang-orang yang berhak menerimanya ialah setelah salat subuh hingga ketika orang-orang keluar untuk mengerjakan salat iednya pada waktu setempat.
Hal ini menurut keterangan-keterangan sebagai berikut, dari Abu Sa'id Al-Khudri
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَ الطَّعَامِ - رواه البخاري -
Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan. (H.R. Al-Bukhari)
Hadis ini memakai kata yaum yang artinya hari ied, dan yang disebut hari itu ialah setelah masuk waktu subuh. Seperti jikalau orang menyampaikan yaumul jum'ati atau hari jum'at, tentu saja maksudnya setelah masuk waktu subuh hingga sore harinya. Di dalam hadis lain diterangkan
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم -
Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya). (H.R. Muslim, I : 393)
Dengan kedua keterangan ini jelaslah bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah dan diserahterimakan kepada para mustahiqnya ialah semenjak waktu subuh hingga sebelum orang-orang keluar menuju kawasan shalat. Dan kita sama-sama telah mafhum bahwa yang namanya qobla atau sebelum itu tentulah waktunya tidak jauh, menyerupai qabla dzuhur, qabla magrib dan lain-lain. Maka demikian pula sebelum orang-orang keluar menuju kawasan 'iednya.
Didalam hadis diatas sobat menjelaskannya dengan memakai kata amara (Rasululah memerintah). Maka mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melakukan waktu subuh itu ialah perintah Rasulullah yang telah dilaksanakan oleh para sahabatnya.
Kaprikornus sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan atau untuk menserahterimakannya kepada yang berhak menerima, menyerupai fakir, miskin, dan lain-lain. Melainkan menawarkan atau menitipkannya kepada jami' zakat.
Ada yang suka menawarkan zakat itu pada waktu sehari atau dua hari sebelum hari raya. Perbuatan ini tentulah tidak salah apabila yang dimaksud menawarkan itu kepada jami' zakat dan bukan penyerahan sebagai pengalihmilikan kepada para mustahiqnya, bahkan boleh dititipkan sebulan sebelumya. dan praktek menyerupai ini sama dengan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar, bahwa dia suka mengeluarkan zakat kepada jami' zakat sehari atau dua hari sebelumya.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.
Dan ialah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada yang diberi kiprah untuk menerimanya (jami'z zakat) dan ialah meraka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (H.R.Al-Bukhari).
Berdasarkan keterangan-ketarangan tersebut tersebut, sanggup kita ringkaskan bahwa zakat fitrah boleh terlebih dahulu diserahkan kepada jami'uz zakat untuk dibagikan pada waktunya, yaitu pada hari raya antara salat subuh dan salat ied. Karenanya orang yang mau menawarkan zakat fitrah eksklusif kepada fakir miskin, hendaklah ia memberikannya pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada hari raya, antara subuh dan salat hari raya setempat.
Lebih lanjut Imam Al-Bukhari menegaskan dalam naskah Shagani, bahwa mereka menawarkan zakat fitrah sebelum hari raya itu lil jam'i (untuk dikumpulkan) la lil fuqara (bukan kepada faqir miskin). (Fathul Bari, III : 293)
Dalam Riwayat Ibnu Huzaimah dan riwayat Imam Maliki, Ibnu Umar menerangkan, bahwa penyerahan zakat fitrah sebelum hari raya sehari atau dua hari itu kepada "aladzina yajma'u indahum" yaitu kepada orang yang menampung zakat tersebut. Kemudian di dalam riwayat Muslim ada keterangan bahwa Abu Hurairah pernah dititipi zakat Ramadhan, yang sanggup dikatakan sebagai wakil jami'uz zakat.
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah telah mewakilkan kepada saya untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitrah)". (Misykat : 185)
Ibnu Tin menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan "qabla khurujinnas..." ialah sebelum orang keluar untuk salat hari raya fitri setelah fajar.
Karena itu orang yang menawarkan zakat itu sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka akan menjadi sadaqah biasa.
"Seseorang mendahulukan zakatnya pada hari raya fitri (bukan malam) dihadapan sembahyangnya, lantaran Allah telah berfirman ; Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya. Dan kemudian ia sembahyang. (Fathul Bari, III : 292)
Para Mustahik Zakat
Kata mustahiq berasal dari kata haq yang artinya benar. Maka kata mustahiq dipakai untuk orang yang berhak mendapatkan zakat. Sedangkan muzaki artinya orang yang membersihkan diri dan hartanya dalam arti yang khusus, yaitu yang membersihkan diri dan hartanya dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan zakat. Jika bagi muzaki wajib mengeluarkan zakat maka bagi mustahik sekedar boleh mendapatkan zakat. Maka yang dibenarkan mendapatkan zakat atau dengan kata lain yang berhak mendapatkan zakat ialah yang ditentukan oleh Allah swt. lantaran AlIah-lah yang memutuskan kewajiban zakat dengan segala ketentuan dan peraturannya.
Tentang orang-orang yang berhak mendapatkan zakat ini telah ditetapkan oleh Surat Al-Baraah ayat 60. Allah swt berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَالله ُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Hanyalah zakat-zakat itu untuk para fakir, para miskin, amil-amil zakat, orangorang yang dijunakan hati mereka, memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang karam di dalah hutang, fi sabilillah, dan Ibnu sabil, sebagai suatu kewajiban dari Allah, bahwasanya Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
Kriteria Ashnaf
1. Fuqara (Fakir)
orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (primer).
2. Masakin (Miskin)
orang yang memiliki harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
Dengan mendapatkan bab zakat tersebut diperlukan mereka (fakir & miskin) akan terlepas dari keadaan tersebut.
3- Amilin
'Amilin ialah yang mendapat kiprah untuk mengambil, memanggul, mengangkut yang berkaitan dengan tenaga kasar, dan diberi bab zakat sekedar untuk mengganti dan menutup keperluan belanjanya.
4- Mu'alafatu Qulubuhum (yang dijinakkan hati mereka)
a. Orang kafir yang apabila diberi Zakat sanggup menghentikan gangguannya atau bahkan mendukung terhadap Islam dan Muslimin
b. Orang Muslim yang dikhawatirkan kemurtadannya atau masih perlu santunan dan dorongan supaya tetap di dalam keislaman.
5- Riqab
Untuk membebaskan hamba sahaya baik dengan cara dibeli eksklusif atau melalui proses mukatabah, yaitu si hamba diberikan kesempatan untuk bebas tetapi harus berusaha mencari biaya sendiri untuk menebus kebebasan dirinya.
6- Gharimin
Orang yang karam di dalam hutang, yaitu orang yang pada waktu bisa ia banyak berhutang dan pada waktu ia jatuh manjadi fakir dalam ukuran tidak bisa untuk membayar hutang. Dan ia diberi seukuran utangnya supaya terbebas dari penderitaannya.
7- Fi Sabilillah
Sabilillah itu ialah jalan yang menjadi mediator sampainya kepada keridoan Allah swt. baik melalui perang fisik ataupun melalui pengkajian dan penyebaran ilmu Islam dan lain-lain yang bersifat memperjuangkan dan meninggikan kalimat Allah.
8- Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal atau ongkos di perjalanan sehingga terlantar, ia tidak sanggup kembali ke kampungnya.

Kesimpulan
1. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu muslim, bukan lantaran kaya atau miskinnya.
2. Besarnya ialah 1 sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu untuk setiap muslim
3. Dikeluarkan atau diserahkan kepada mustahiq setelah salat subuh sebelum shalat iedul fitri, apabila dikeluarkan sebelum atau sehabis waktu yang telah ditetapkan menjadi shadaqah biasa dan berarti tidak menunaikan zakat.
4. Boleh dititipkan kepada amil atau Jami’ zakat, dengan syarat amil tersebut amanah, yaitu sempurna hukum (waktu pembagian menyerupai pada point 3) dan target (mustahiq sesuai Quran dan asas skala prioritas)
5. Siapa pun boleh mendapatkan zakat selama termasuk kepada salah satu mustahik yang delapan macam itu.
6. Penerima zakat boleh mewakilkan/diwakili lantaran ada lantaran syar’i, dan selama wakil itu sanggup mendapatkan amanah (amanah).
Sumber http://www.teoripendidikan.com/

0 Response to "Ketentuan Syariat Zakat Fitrah|Waktu Membagikan Zakat Fitrah|Kewajiban Zakat Fitrah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel