Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel

Secara etimologi, pengertian wesel berasal arti istilah belanda "Wesel". Arti dari Wessel ini merupakan kesamaan dalam bahasa inggris yang disebut dengan 'Bill Of Exchange", Sedangkan dalam bahasa prancis, arti kata Wesel disebut dengan "Letter de Change".

Sedangkan dalam pengertian Wesel dalam KUHD tidak memberikan definisi, akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang telah menjelaskan definisi dari Wesel.

Pengertian Wesel menurut KUHD yang menjelaskan bahwa arti dari surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu. 

Pengertian surat Wesel Menurut Para Ahli 

Menurut Mahmoeddin, pengertian surat wesel adalah sejenis surat berharaga dan termasuk surat tagihan orang, serta merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tetentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa. 

Unsur-Unsur Wesel

Berdasarkan pengertian tersebut, diketahui bahwa surat wesel memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

a. Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
b. Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
c. Pihak-pihak yang terkait adalah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen. 

Syarat-Syarat Wesel Menurut 100 KUHD 

Adapun terkait wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa asing, sedangkan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD berdasalkan pasal 1000 hingga dengan pasal 173. Surat wesel harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan pada pasal 100 KUHD.

Adapun syarat agar dikatakan sebagai Wesel:
  1. Kata "Surat Wesel" yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  2. Adanya perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar/tertetarik/betrolene/drawee
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau pihka kepada siapa, atau pihak lain yang ditnjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan/nemer.
  7. Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.
Sejumlah syarat yang berjumlah 8 tersebut, selalu tercantum dalam surat wesel. Jika demikian tidak terpenuhi dari salah satu syarat dari surat wesel,, maka dapat dikatakan tidak berlaku kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:.. 
  1. Kalau tidak ditetapkan dhari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
  2. Kalau tidak ditetpakan tempat pembayarannya yang dtulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  3. Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik diangggap tempat tertariknya wesel itu. 

Macam-Macam Wesel

Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel tersebut dibagi dalam beberapa macam hal antara lain sebagai berikut..

a. Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diteribitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang atau pihak yang sama.

b. Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD) Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan menajdikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.

c. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Maksud dari wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Padaumumnya pihak penerbit adalah bank.

d. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

e. Wesel Berdumisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdumisili berarti wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut maupun dari tempat lain). Tujuan utamanya adalah dengan mempermudah pembayaran.

f. Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)
Yang dimaksud dengan wesel berdumisili blangko adalah wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan "ditempat lain", yang memiliki perbedaan dengan tempat berdimilisi yang bersangkutan.

Padal wesel ini tidak ditunjuk nama dan juga tempat yang membayar. Baru pada saat wesel yang tersebut diakseptasi akan ditunjuk nama dan tempat pembayran oleh akseptan.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel.


Semoga informasi ini dapat menambah cakwarawal pengetahuan kita dan bermanfaat kehidupan sekitar. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

0 Response to "Pengertian Wesel, Unsur, Syarat, & Macam-Macam Wesel"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel