Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Cara Membuat SITU
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan. Hal demikian sangatlah berperan penting bagi keberlangsungan peruahaan. Betapa tidak, SITU adalah hal yang dipersyaratkan diperlukan bagi setiap perusahaan. Selain agar menghindari adanya kerugian atau suatu masalah kedepannya. Juga SITU atau surat izin tempat usaha, juga adalah tertulis dalam Undang-undang.
Akan tetapi, jika tidak memiliki SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan mendapat sanksi. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), merupakan satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sehingga, dalam tata cara atau syarat membuat SITU diperlukan SIUP juga. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, terkait cara membuat SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam membuat SITU.
Namun, jika tidak memiliki keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka akan berdampak atau berakibat pada perusahaan anda, salah satunya dengan diberikan sanksi atau denda berupa pemberhentian perusahaan.
Olehnya itu, ada baiknya dan memang semestinya, setiap kalangan yang ingin membentuk suatu usaha atau perusahaan diperlukan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana memiliki prosedur atau tata cara yang diperlukan dalam melengkapi syarat-syarat membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Tidak hanya itu, izin kerap diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan.
Akan tetapi, jika tidak memiliki SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan mendapat sanksi. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), merupakan satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sehingga, dalam tata cara atau syarat membuat SITU diperlukan SIUP juga. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, terkait cara membuat SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam membuat SITU.
Namun, jika tidak memiliki keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka akan berdampak atau berakibat pada perusahaan anda, salah satunya dengan diberikan sanksi atau denda berupa pemberhentian perusahaan.
Olehnya itu, ada baiknya dan memang semestinya, setiap kalangan yang ingin membentuk suatu usaha atau perusahaan diperlukan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana memiliki prosedur atau tata cara yang diperlukan dalam melengkapi syarat-syarat membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Tidak hanya itu, izin kerap diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan.
Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan adanya suatu izin dalam memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun istimewa.
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa itu SITU?
Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untuk memperoleh ujin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.
Surat demikian memiliki dasar hukum yakni didasarkan pada peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Adapun dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat di setiap daerah. Pemegang Izin tempat usaha (situ) adalah setiap orang atau badan atas nama siapa izin tempat usaha diberikan.
Pengertian surat izin tempat usaha menurut peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang Izin Tempat Usaha adalah suatu yang digunakan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemberian izin bagi tempat usaha perlu dikenakan retribusi. Adapun Retribusi Tempat Usaha adalah suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh pengusaha atau memegang izin yang memberikan dan atau keperluan tempat usaha.
Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu, dikelaurkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.
Diketahui Izin Tempat Usaha (SITU) dimana penguasaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, Walikota melakukan pemeriksaan tahunan terhadap setiap izin tempat usaha yang telah dikeluarkan dan memberikan surat pemeriksaan tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat usaha sebagai tanda telah dilakukannya pemeriksaan tahunan.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.
Surat demikian memiliki dasar hukum yakni yang berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan terkait. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang terdapat disetiap daerah.
Syarat Dalam Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Adapun syarat-syarat dalam Pembuatan SITU antara lain:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Desa
- Surat pernyataan tetangga
- Surat keterangan status tanah atau bangunan
- Copy KTP pemilik
- Menghadirnya rekomendasi izin tempat usaha dari kecamatan
- Copy akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum atau juga badan usaha atau rekaman anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi.
- Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
- Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Syarat lain:
1. Syarat Keamanan
- Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran.
- Menyediakan bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
- Bangunan perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar
- Ikut dan taat pada undang-undang keselamatan kerja.
2. Syarat Ketertiban
- Harus menjaga ketertiban
- Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum.
- Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus.
3. Syarat Kesehatan
- Memelihara dan juga menjaga kebersihan
- Menyediakan tempat pembuan sampah atau kotoran.
- Menyediakan pencegahaan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
- Penyediaan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Syarat-Syarat lain
- Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP.
- Menjaga keindahan lingkungan dan menjagai penghijauan terkait perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.
Ilustrasi: Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Cara Membuat SITU |
Demikianlah informasi Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, & Syarat/Cara Membuat SITU. Semoga informasi ini dapat memperkaya khazanah pengetahuan kita dan bermanfaat dalam menjalankan suatu usaha. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
0 Response to "Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Cara Membuat SITU "
Post a Comment